@thesis{thesis, author={AMRULLAH FAJRI NIM. 502013122}, title ={PERAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN ADVICE TERHADAP ADANYA PERJANJIAN BAKU YANG DIBUAT OLEH PELAKU USAHA UNTUK MELINDUNGI KONSUMEN}, year={2019}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6220/}, abstract={Dalam hal perjanjian baku yang isi klausula terlanjur sudah dibuat/ dibakukan dalam bentuk dokumen berupa formulir oleh pelaku usaha. Selaku notaris dapat memberikan advice dengan menunjuk pasal-pasal yang dianggap bertentangan nilai-nilai luhur/tatanan yang hidup dalam masyarakat. Untuk mengetahui dan menjelaskan peran notaris dalam memberikan advice terhadap adanya perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha untuk melindungi konsumen, dan juga untuk mengetahui dan memahami akibat hukum yang timbul terhadap keberadaan perjanjian baku. Berdasarkan hasil penelitian dipahami peran notaris dalam memberikan advice terhadap adanya perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha untuk melindungi konsumen adalah: bahwa notaris berperan dalam menyaring serta meneliti secara cermat draf perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha yang berfungsi dan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, karena dalam hal ini notaris mempunyai fungsi sebagai advisory atau penasihat. Dalam hal perjanjian bauku yang isi klausula terlanjur sudah dibuat/dibakukan dalam bentuk dokumen berupa formulir, notaris dapat memberikan saran dan merenvoi pasal-pasal yang dianggap bertentangan tersebut serta memberikan paraf terhadap isi pasal tersebut. Akibat hukum yang timbul terhadap keberadaan perjanjian baku adalah: jika konsumen menyetujui dan menandatangani perjanjian baku tersebut, berarti konsumen setuju dengan syarat-syarat perjanjian baku tersebut, dan berakibat hukum perjanjian baku tersebut sah. Akan tetapi jika perjanjian baku tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2), maka perjanjian baku tersebut sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 18 ayat (3) bahwa perjanjian baku tersebut ?batal demi hukum?, dan dianggap tidak pernah ada dan tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi kedua pihak. Kata kunci: Peran notaris dalam memberikan advice terhadap perjanjian baku} }