@thesis{thesis, author={DIAN ROPA APRILIKA NIM. 502016138}, title ={FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DAN PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK}, year={2020}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7068/}, abstract={Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang tidak saja menimbulkan penderitaan fisik, melainkan juga trauma psikologi yang dapat diderita korban, bahkan penderitaan tersebut dapat dirasakan seumur hidup korban. Untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini digunakan penelitian yuridis empiris, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan melalui proses studi kepustaka, internet dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian terhadap permasalahan dalam skripsi ini dapat disimpulkan, faktor penyebab terjadinya pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anak yaitu faktor Intern meliputi hal-hal yang ada dalam diri pelaku seperti kondisi Pisikologis, faktor Biologis dan pemahaman akan pendidikan moral pada diri si pelaku seperti lingkungan sosial dimana pelaku tinggal, pendidikan dalam rumah tangga, kondisi lingkungan tempat terjadi kejahatan seksual, serta faktor lain seperti mudahnya mendapat atau menyaksikan film porno terutama melalui Media Massa. Sedangkan penerapan sanksi pidana yang didapat terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikenakan terhadap anak terdapat di pasal 76E, dalam pasal ini sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dengan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sanksi yang paling banyak diterapkan adalah penjatuhan pidana penjara dan dalam UU No 35 tahun 2014 ini digunakan sistem minimal dan maksimal yang bersifat khusus. Kata Kunci : Kejahatan Seksual, Anak, Sanksi, Pelaku, Perlindungan Anak.} }