@thesis{thesis, author={DAVID IRAWAN NIM. 502016116}, title ={PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG TERLIBAT MELAKUKAN PERBUATAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS POLRESTABES PALEMBANG)}, year={2020}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7175/}, abstract={PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG TERLIBAT MELAKUKAN PERBUATAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS POLRESTABES PALEMBANG) DAVID IRAWAN 1. Keterlibatan anak melakukan perbuatan tindak pidana dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari faktor pergaulan sosial, faktor keluarga, faktor pribadi, faktor lingkungan, faktor tekonologi yang semakin maju dan faktor budaya cara hidup ini dapat membawa anak berkonflik dengan hukum. 2. Pengungkapan anak yang terlibat dalam kejahatan oleh penyidik aparat kepolisian. Dalam berkonflik dengan hukum, tentunya tidak lepas dari pengawasan orang tua, maupun lingkungan dan polisi sebagai penegak hukum. Hal ini dikarenakan polisi memiliki tugas sebagai penyidik demi tegaknya hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan pada uraian tersebut diatas maka permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana penyidikan terhadap anak yang terlibat melakukan perbuatan tindak pidana pencurian kendaran bermotor dan hal-hal apa yang menjadi kendala penyidikan terhadap anak yang terlibat melakukan perbuatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. 3. untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti ini termasuk penelitian lapangan (fiel reseach), dengan jenis kualitatif yaitu suatu penelitian dimana data sekunder meliputi bahan hukum primer,bahan hukum sekunder, bilaperlu bahan hukum tersier. Data sekunder pada dasarnya adalah data normatif terutama yang bersumber dari perundang-undangan dan teknik dalam pengumpulan data mengunakan beberapa teknik yaitu observasi dan interview. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa penyidikan terhadap anak yang terlibat melakukan perbuatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dengan langkah awal mendatangkan tempat kejadian perkara (TKP),penyelidikan dan penyidikan penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian. Kata kunci : penyidikan, anak, tindak pidana, pencurian, polresta.} }