@thesis{thesis, author={ANDIKA SEPTIAN EKO CAHYO NIM. 502016048}, title ={DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN VERSTEK TERHADAP PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG}, year={2020}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7472/}, abstract={Putusan Verstek adalah pemyataan bahwa tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama. Jika pada sidang berikutnya (sidang kedua) sesudah ada penundaan, tergugat masih tidak hadir juga, hakirn tetap menjatuhkan putusan verstek, karena pada hakekatnya tergugat itu belum pemahhadir. Adapun permasalaban da]am skripsi ini adalah Apakah dasar pertimbngan hakim menjatuhkan putusan Verstek terhadap perkara perdata di Pengadilan Negeri Palembang? Dan Apakah akibat hukum putusan Verstek terhadap perkara perdata tersebut ?. Jenis penelitian hukum ini adalah "penelitian hukum sosiolo gis"yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dik:emukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan Verstek terhadap perkara perdata di Pengadilan Negeri Palembang, ketika pihak Tergugat telah dilakukan pemanggilan tiga kali berturut-turut dan panggilan tersebut telah diterima dengan baik oleb Tergugat, tetapi tergugat tetap saja tidak hadir di muka persidangan sesuai dengan tanggal dan hari yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan Akibat hukum putusan Verstek terbadap perkara perdata terse but, maka perkara perdata tersebut dianggap telah selesai diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dengan tidak ada pertimbangan terhadap keberatan maupun sanggahan dari pihak Tergugat yang tidak hadir, sehingga apabila ada keberatan atas putusan tersebut pihak Tergugat dapat mengajukan perlawan terhadap putusan Verstek majelis hakim tersebut dengan perlawanan yang disebut denganVerzet Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan Verstek.} }