@thesis{thesis, author={OKTA SAPUTRA NIM. 502016029}, title ={SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENAMBANGAN BATUBARA TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA}, year={2020}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7853/}, abstract={Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah tanggung jawab pelaku penambangan Batubara tanpa Izin menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara? dan Apakah sanksi pidana terhadap pelaku penambangan Batubara tanpa Izin menurut Undang- ' Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Tanggungjawab pelaku penambangan Batubara tanpa Izin menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu : apabila tindak pidana dilak:ukan oleh perseorangan dapat dipidana Penjara dan denda berdasarkan Pasal 161 UndangĀ­ Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi bila pelakunya adalah badan hukum, maka dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan. Dan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penambangan Batubara tanpa izin menurut UndangĀ­ Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, adalah dapat berupa :Sanksi pidana Penjara; Denda; Terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan; Perampasan barang yang digunakan dalam melak:ukan tindak pidana; Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau; Ke ajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana} }