@thesis{thesis, author={SERLI YOLANDA NIM. 502016204}, title ={PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK STUDI KASUS PADA POLRESTABES PALEMBANG}, year={2020}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7882/}, abstract={ABSTRAK PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK STUDY KASUS PADA POLRESTABES PALEMBANG OLEH SERLI YOLANDA Anak-anak berhak atas perlindungan dan membutuhkan perlindungan dan adalah tanggung jawab orang dewasa untuk menjamin agar anak-anak tidak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Penyidikan terhadap pelaku kekerasan anak di Polresta Palembang dan faktor penghambat Penyidikan terhadap pelaku kekerasan anak di Polresta Palembang. Dalam pembahasan permasalahan skripsi ini, penulis melakukan pendekatan secara yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1). Dalam penyidikan tindak pidana kekerasan anak, perlakuan khusus hanya diberikan kepada korban dan pelaku yang masih anak-anak. Tetapi jika pelakunya orang dewasa di Polresta Palembang tidak ada perlindungan khusus yang didapatkan oleh pelaku. Namun Baik tersangka maupun saksi tetap dilindungi sesuai dengan ham mereka. Sesuai dengan Pasal 52 KUHAP, dimana dijelaskan bahwa tersangka atau terdakwa dijamin untuk mendapatkan perlakuan secara wajar oleh penyidik. Oleh karena itu penyidik dalam melakukan interogasi tidak diperbolehkan melakukan upaya paksa, tekanan, bahkan tersangka juga memiliki hak untuk tidak memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan bila bersifat sugesti, menjebak, dan menyudutkan tersangka; 2). Faktor penghambat penyidik dalam mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak adalah sulitnya menemukan pelaku yang telah melarikan diri, terbatas dalam waktu penyelesaian berkas perkara, kekurangan personel penyidik, kurang mendapatkan informasi yang akurat tentang si pelaku, sulitnya mendapatkan keterangan dari korban trauma berat, mengalami kesulitan dalam membayar visum, kurangnya sarana dan prasarana yang memadai. Kata Kunci : Penyidikan, Pelaku, Anak} }