@thesis{thesis, author={Jun Ferli NIM. 502015265}, title ={kekuatan hukum keterangan ahli dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim pengandilan negeri kelas 1A palembang}, year={2020}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7962/}, abstract={Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yangmemiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatuperkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana kekuatan hukum keterangan ahli dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA khusus Palembang? dan Apakah Pengaruh keterangan ahli dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA khusus Palembang?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Kedudukan keterangan ahli dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA khusus Palembang, yaitu : keterangan dan ahli ini diberikan berdasarkan keahlian atau setelah melakukan semacam audit khusus terhadap instansi atau perusahaan yang menimbulkan kerugian negara. Kalau kerugian negara ini terkait dengan suatu barang yang sulit untuk dilakukan penilaian, misalnya pabrik petrokimia perlu dilakukan penilaian oleh jasa penilai, sudah tentu untuk melakukan penilaian ini perlu dilakukan dengan metode yang baku. Dan Pengaruh keterangan ahli dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA khusus Palembang, berdasarkan pertimbangan yuridis, yaitu menguntungkan diri sendiri/orang lain/suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang (kesempatan/ sarana yang didapat karena jabatan), merugikan keuangan Negara/perekonomian negara serta pertimbangan non yuridis yang melekat pada diri terdakwa seperti terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatan, terdakwa menyesali perbuatannya. Kata Kunci : Keterangan Ahli, Tindak Pidana Korupsi} }