@thesis{thesis, author={Valendendi Mhd}, title ={Analisis Juridis Terhadap Pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Haji Medan}, year={2019}, url={}, abstract={Dalam hal ini penyusunan tesis sangat tertarik dengan tema perjanjian pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Haji Medan. Suatu hal yang menarik untuk dikaji dalarn perjanjian pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Haji Medan adalah perihal pelaksanaan pembayaran. Perihal pembayaran ini merupakan hal utama dalam suatu pernborongan pekerjaan pengadaan alat kesehatan, karena pembayaran adalah merupakan hajat dari perjanjian pemborongan pekerjaan pengadaan alat kesehatan dilakukan. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk penyanjian pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Haji Medan, bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Haji Medan dan bagaimana akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Haji Medan. Metode penelitian yang diarahkan kepada penelitian hukum normatif artinya kajian pada tesis ini berorientasi kepada hukum positif dan ditambah hasil penelitian di lapangan. Hasil Penelitian dan pembahasan menjelaskan bentuk perjanjian pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Haji Medan dibuat dalam bentuk tertulis antara para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut yaitu pihak Rumah Sakit Haji Medan yang dalam penelitian ini diwakili oleh dr. Aria Novita Pasaribu selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan pihak PT. Permata Bunda Alkesindo yang dalam hal ini diwakili oleh Rusmaliun selaku Direktur. Hak dan Kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSU Haji Medan: Mengawasi dan memeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia, meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia, memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia.} }