@thesis{thesis, author={Dimar Tanta Maulana}, title ={Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Bandara Kualanamu-Deli Serdang (Studi Pada Masyarakat Jl. Beringin Pantai Labu Dusun Melati Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang}, year={2019}, url={NPM;148400058}, abstract={Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan salah satu manifestasi dari fungsi sosial ha katas tanah. Pengadaan tana dipandang sebagai langkah awal dari pelaksanaan rakyat atau merata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat atau masyarakat itu sendiri, baik yang akan digunakan untuk kepentingan umum kepentingan swasta. Pengadaan tanah untuk pembangunan hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dari pemegang hak atas tanah mengenai dasar dan bentuk ganti rugi yanga diberikan kepada pemegang hak atas tanah itu sendiri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur dan pelaksanaan pembebasan lahan untuk kepentingan umum di Bandara Kualanamu Deli Serdang, bagaimana ganti rugi yang diterima masyarakat dalam pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan di Bandara Kualanamu Deli Serdang dan bagaimana hambatan-hambatan dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Kualanamu Deli Serdang, Metode penelitian yang dipergunakan dengan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undangundang dan juga bahan-bahan kuliah. Penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada bandara kualanamu dengan melakukan wawancara dan mengambil beberapa data yang diperlukan terkait penulisan skripsi. Hasil penelitian proses dilakukan dengan pemilihan lahan untuk pembangunan yaitu pada desa beringin deli serdang untuk pembangunan bandara kualanamu kemudian memberikan informasi dan pemberitahuan terhadap masyarakat, serta kepala desa, dan juga Badan Pertanahan terkait kepemilikan tanah, diadakan musyawarah dan kesepakatan untuk hal ganti rugi, lalu pemberian ganti rugi sesuai dengan kesepakatan dan melakukan pembebasan lahan suai dengan kesepakatan bersama yang sudah disepakati. Ganti rugi yang diterima masyarakat terhadap pembebasan lahan untuk kepentingan umum pembangunan bandara kualanamu Deli Serdang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dan sesuai dengan luas tanah yang akan dipergunakan untuk kepentingan pengadaan tanah dan juga sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah. Hambatan-hambatan yang timbul dalam pengadaan tanah untuk pembangunan bandara kualanamu adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ketidak jelasan status hak atas tanah di masyarakat desa beringin dan ketidaksepakatan tentang besaran ganti kerugian karena keterbatasan dana dari Pemerintah sehingga bentuk dan besaran ganti kerugian penetapannya tidak sesuai dengan harga pasar setempat (umum), hal ini dinilai tertalu rendah atau tidak wajar.} }