@thesis{thesis, author={Br Tarigan Densika}, title ={Aspek Hukum Terhadap Perjanjian Kerja Sama PT. Angkasa Pura II Dengan PT. Railink Penyedia Jasa Transportasi Pada Bandara Kualanamu}, year={2019}, url={NPM;148400060}, abstract={Perjanjian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak diatur secara baku dan kaku, bahkan bersifat terbuka. Hal ini berarti bahwa dalam suatu perjanjian, para pihak dapat menyesuaikan dengan apa yang dipikirkan dan tersirat dalam hati masing-masing yang kemudian dimusyawarahkan untuk diwujudkan secara nyata dengan cara merangkumnya dalam klausula isi perjanjian oleh mereka yang mengadakan perjanjian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pelaksanaan dan bentuk perjanjian kerja sama PT. Angkasa Pura II dengan PT. Railink Penyedia jasa transportasi, bagaimana tanggung jawab PT. Railink sebagai penyedia jasa transportasi pada Bandara Kualanamu jika terjadi keterlambatan keberangkatan penumpang dan bagaimana proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran perjanjian kerja sama antara PT. Angkasa Pura II dengan PT. Railink penyedia jasa transportasi antar moda ke Bandara Kualanamu. Metode penelitian yaitu menggunakan penelitian normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma yang ada atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Sifat penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah deskriptif analisis dari perjanjian kerja sama PT. Angkasa Pura II dengan PT. Railink Penyedia jasa transportasi. Analisis data menggunakan data kualitatif yang menekankan pada pemahaman mengenai masalah-masalah dalam kehidupan sosial. Prosedur pelaksanaan dan bentuk perjanjian kerja sama PT. Angkasa Pura II melakukan kerja sama dengan PT. KAI dan menghasilkan PT. Railink, PT. Angkasa Pura II menyediakan fasilitas dan PT. KAI menyediakan Akomodasi kereta api Hal ini dapat dilihat bahwa pelaksanaan perjanjian sudah memenuhi syarat sahnya dalam perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1338 tentang Asas Kebebasan Berkontrak yaitu sepakat bagi para pihak yang membuatnya dengan itikad baik. Tanggung jawab PT. Railink sebagai penyedia jasa transportasi yang bekerja sama dengan PT. Angkasa Pura II jika terjadi keterlambatan terhadap penumpang adalah dengan memberikan ganti kerugian kepada penumpang terhadap keterlambatan kereta api bandara adalah berupa kompensasi. Proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran perjanjian kerja sama antara PT. Angkasa Pura II dengan PT. Railink penyedia jasa transportasi antar moda ke bandara kualanamu adalah para pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan jangka waktu paling lama satu bulan apabila terjadi perbedaan pendapat yang berkaitan dengan perjanjian. Selain itu apabila tidak dapat diselesaikan dalam batas waktu tersebut maka para pihak sepakat untuk diselesaikan melalui jalur pengadilan di Republik Indonesia dimana objek perjanjian berada.} }