@thesis{thesis, author={Panjaitan Jogi Septian}, title ={Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Ditinjau dari Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan No.934/Pid.B/2014/PN.Mdn)}, year={2019}, url={NPM;138400037}, abstract={Salah satu bentuk kejahatan yang berkembang di tengah masyarakat dan merupakan sebuah tindak pidana adalah kekerasan. Kekerasan merupakan suatu tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh seseorang untuk menyakiti orang lain baik secara fisik maupun psikis. Tindak pidana kekerasan ini biasanya ditujukan kepada orang yang lemah seperti perempuan dan anak. Namun seiring berkembangnya waktu, faktanya, anak bukan saja menjadi korban, namun anak juga telah menjadi pelaku dalam tindak pidana ini. Permasalahan yang akan dibahas adalah Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana Kekerasan yang dilakukan terhadap anak Bagaimana Pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan dalam Putusan Perkara Nomor 934/Pid.B/2014/PN.Mdn. Metode penelitian dengan Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu metode dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan pada Pengadilan Negeri Medan. Sebagai Negara Hukum, Indonesia telah menuangkan peraturan mengenai tindak pidana kekerasan dalam bentuk peraturan tertulis baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang khusus. Sebelum melihat aturan yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan, terlebih dahulu Penulis menerangkan pengertian kekerasan. Didalam KUHP tidak diberikan pengertian khusus mengenai apa yang dimaksud dengan kekerasan, namun dalam Pasal 89 KUHP Yang dimaksud “pingsan” dalam Pasal 89 KUHP berarti tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya. Sedangkan “tidak berdaya” berarti tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, namun orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya. Dalam hal ini kasus yang penulis bahas adalah dimana pelaku lkekerasan disini adalah seorang anak yang dimana melakukan pencurian dengan kekrasan yang dilakukan di depan Pajak Halat Kel Pasar Merah Kecamatan Medan Kota.} }