@thesis{thesis, author={Saragih Romy Rohadi}, title ={Faktor-Faktor di Batalkannya Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Pengadilan Negeri (Studi Putusan Nomor : 281/Pdt.Sus BPSK/2017/PN.Mdn)}, year={2019}, url={NPM;148400198}, abstract={Konsumen umumnya diartikan sebagai pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha, yaitu setiap orang yang mendapatkan barang untuk dipakai dan diperdagangkan atau diperjual belikan lagi.Secara umum dan mendasar, hubungan antara produsen (perusahaan penghasil barang dan/atau jasa) dengan konsumen (pemakai akhir dari barang dan/atau jasa untuk diri sendiri atau keluarganya) merupakan hubungan yang terus menerus berkesinambungan.Hukum Perlindungan Konsumen membicarakan sejumlah hak konsumen yang perlu mendapat perlindungan hukum. Hak-hak itu adalah hak konsumen sebagai pribadi yang juga warga masyarakat (burger). Hak-hak konsumen itu adalah hak keperdataan yang dilindungi oleh perundang-undangan (hukum) perdata. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah apa penyebab dibatalkannya putusan Badan Sengketa Perlindungan Konsumen Oleh Pengadilan Negeri dengan studi putusan nomor: 281/Pdt.susBPSK/2017/PN.Mdn.Metode dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif. Dalam sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dapat ditemukan penyebab dibatalkannya putusan BPSK oleh Pengadilan NegeriyaituKewenangan BPSK Dalam Menangani Sengketa Konsumen bahwa sengketa antara pelaku usaha dan konsumen termasuk dalam hukum perdata murni dimana telah terjadi kesepakatan antara kedua pihak yang sudah dilaksanakan.Dalam hal pertanggungjawaban konsumen bila terjadi wanprestasi seperti melalui Pasal 1243 KUHPerdata menyebutkan bahwa Debitur wajib membayar ganti rugi, jika setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu maka dapat menimbulkan kerugian. Dalam hal ini para pihak yang bersengketa harus memilih salah satu salah satu mekanisme tersebut. Dalam hal ini BPSK melalukan tugasnya berdasarkan Pasal 45 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Perdagangan No.350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.} }