@thesis{thesis, author={Agassi Andre}, title ={Tinjauan Yuridis Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembuatan Plat Beton Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Dengan CV Albukhori}, year={2019}, url={NPM;158400038}, abstract={Pembangunan fisik seperti gedung sekolah, jalan tol, rumah sakit dan lainlain adalah obyek dari perjanjian pemborongan bangunan, yang dalam pelaksanaan pembangunannya dilakukan oleh pemerintah dengan pihak swasta. Pada perjanjian ini yaitu pembuatan plat beton Proyek P.APBD-IV Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat di Dusun II Manggis, Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura dengan CV. Albukhori yang diatur dalam perjanjian Nomor: 34/SPK/BM-P.APBDIV/LKT/2017, tertanggal 24 Nopember 2017. Pelaksanaan perjanjian dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang dikenal dengan perjanjian pemborongan pekerjaan atau Surat perintah Kerja (SPK). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pemborongan pekerjaan pembuatan plat beton di Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bidang bina marga dengan CV. Albukhori dan bagaimana akibat hukum apabila perjanjian pemborongan pekerjaan pembuatan plat beton Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bidang bina marga dengan CV. Albukhori terjadi wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Lokasi penelitian dilakukan di Dusun Manggis II Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka (Library Research), studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitiaan, penyebab terjadinya wanprestasi adalah karena kelalaian dan keadaan memaksa (force majeur). Dalam perjanjian pemborongan penyebab terjadinya wanprestasi adalah apabila penyedia atau pemberi tugas gagal memenuhi kewajiban dalam kontrak. Akibat hukum terhadap wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian ini adalah pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi, penyelesaian pekerjaan dan ganti rugi, denda atau pembatalan perjanjian. Apabila terjadi sengketa terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian maka penyelesaian dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila tidak berhasil, dilanjutkan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), apabila cara tersebut tidak berhasil, maka pihak yang wanprestasi dapat dikenakan denda maupun sanksi/denda sesuai ketentuan dalam kontrak.} }