@thesis{thesis, author={Andani Rizki}, title ={Peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Melakukan Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IA Tanjung Gusta Medan)}, year={2019}, url={NPM;158400004}, abstract={Sebagai salah satu bagian dari lembaga pemasyarakatan anak di Indonesia adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pemerintah memberikan tugas pembinaan anak kepada sebuah lembaga yang dinamakan Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) yang berada di bawah Departemen Kementerian Hukum dan HAM yang sejak tanggal 31 Juli 2014 Lapas Anak diubah menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. LPKA adalah tempat pendidikan dan pembinaan bagi narapidana anak atau anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam lembaga khusus ini anak dididik dan dibina untuk memperoleh jati diri yang sebenarnya agar ia dapat menyongsong masa depan yang lebih baik, mandiri, dan bertanggungjawab. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana peran LPKA dalam melakukan pembinaan moral terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan, dan bagaimana hambatan dalam memberikan pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan di LPKA. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma yang ada atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Sumber data yang Data Primer yang diperoleh berdasarkan hasil wawancara dengan staff / pegawai dan petugas di LPKA Kelas IA Tanjung Gusta Medan Bapak Drs. Gondo Supono selaku Kasi Pembinaan. Kemudian data sekunder adalah data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan. Sifat penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah bersifat deskriptif analitis merupakan suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis suatu peraturan hukum dan mendeskripsikan hasil data yang diterima berdasarkan sumber data dan juga dengan menganalisis kasus yang terkait berdasarkan hasil wawancara dengan staff / pegawai dan petugas di LPKA Kelas IA Tanjung Gusta Medan Bapak Drs. Gondo Supono selaku Kasi Pembinaan. Peran LPKA adalah melayani, merawat, mendidik, melatih, membimbing narapidan anak. Peran LPKA Kelas IA Tanjung Gusta Medan terhadap narapidana anak yaitu sebagai pengaman dan sebagai pembina. Hambatan yang dijumpai LPKA Kelas IA Tanjung Gusta Medan dalam memberikan pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan yaitu minimnya sarana dan prasarana serta sumber daya manusia, yang menyebabkan tidak sedikit anak didik yang susah diatur (bermalas-malasan) dalam melaksanakan program pembinaan.} }