@thesis{thesis, author={Nasution Rina Maisyarah}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi Kasus di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara)}, year={2019}, url={NPM;158400008}, abstract={Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh sebab itu, perlu adanya jaminan hukum bagi kegiatan perlindungan anak. Adapun rumusan dalam penelitian ini adalah Pelecehan seksual merupakan suatu bentuk tindakan atau percakapan seksual dimana seorang dewasa mencari kepuasan seksual dari seorang anak. Dan pelecehan seksual pada anak dapat mencakup bentuk atau interaksi antara anak dan orang dewasa dimana anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban, termasuk didalamnya kontak fisik yang tidak pantas, membuat ponografi atau memperlihatkan alat genital orang dewasa kepada anak. Kajian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitik. Data yang digunakan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hukum positif yang dianalisis secara kualitatif dan kemudian diinterprestasikan dengan metode deduktif. Dan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah bentuk perlakuan terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual, mulai pada saat pelaporan sampai proses pemeriksaan. Selain itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupaya memberikan rehabilitasi pada anak sebagai korban pelecehan seksual yaitu dengan bekerjasama dengan Kepolisian. Adapun hambatan yang dihadapi yaitu kurangnya saksi dan bukti sehingga menyulitkan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dari pihak korban sendiri tidak mau untuk diproses karena trauma, malu apabila diproses di pengadilan kasus yang menimpanya akan tersebar kebanyak orang yang menurut mereka itu adalah aib yang harus ditutupi, kemudian rasa takut karena pihak korban mendapat ancaman dan teror-teror dari pelaku sehingga membuat korban tidak mau untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut.} }