@thesis{thesis, author={Siringo-Ringo Simon Pitrus}, title ={Layanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Persetubuhan (Studi Kasus Kepolisian Resor Langkat)}, year={2019}, url={NPM;158400179}, abstract={Semakin meningkatnya tindak pidana persetubuhan, perhatian terhadap nasib atau kondisi korban persetubuhan belum begitu besar. Layanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sangatlah penting adanya untuk membantu menangani korban sekaligus sebagai titik awal dalam terungkapnya suatu kasus persetubuhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana layanan yang diberikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban persetubuhan dan kendala- kendala yang dihadapi serta upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis empiris, suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata di masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta, kemudian dilanjutkan dengan menemukan masalah, kemudian menuju kepada identifikasi masalah dan pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Disini penulis membahas permasalahan yang ada dengan cara melihat segi yuridisnya yaitu dalam Undang-undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan jawaban dari permasalahan yang ada, bahwa Layanan unit perlindungan perempuan dan anak kepolisian resor Langkat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban persetubuhan, antara lain merahasiakan identitas korban, memberian konseling diluar jalur hukum, melakukan upaya penyidikan, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan melakukan kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kendala-kendala yang dihadapi yaitu kurangnya kesadaran hukum masyarakat, adanya rasa malu dari korban untuk melapor, adanya pencabutan laporan dan tersangka melarikan diri. Upaya untuk menanggulangi kendala tersebut adalah melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, bagi korban diberi pengertian untuk bersikap kooperatif, meningkatkan koordinasi dengan dinas sosial dan lembaga-lembaga sosial di masyarakat, penangkapan terhadap pelaku.Agar perlindungan hukum dapat berjalan baik harus didukung oleh lingkungan sekitar baik keluarga maupun tempat tinggalnya, serta adanya sikap pro-aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan pihak Kepolisian.} }