@thesis{thesis, author={Sipahutar Pebrianto}, title ={Penerapan Diversi pada Tahap Penyidikan Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian di Polsek Tiga Panah}, year={2019}, url={NPM;178400305}, abstract={Penanganan perkara tindak pidana anak yaitu pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan dengan cara pengalihkan (diversi). Langkah pengalihan ini dibuat untuk menghindarkan anak dari tindakan selanjutnya dan untuk dukungan komunitas, di samping itu pengalihan bertujuan untuk mencegah pengaruh negatif dari tindakan hukum berikutnya yang dapat menimbulkan stigmatisasi.1 Sistem diversi/Restorative justice atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif merupakan suatu model pendekatan dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Hal ini membuat semakin meningkatnya pengaruh pada dunia luas karena dianggap dapat menjadi alternatif penyelesain konflik hukum. Tujuan utama dari sistem peradilan adalah pemulihan, sedangkan pembalasan adalah tujuan kedua. Berbeda dengan pendekatan ini menitikberatkan adanya partisipasi langsung dari pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesain perkara pidana.} }