A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ }, title ={Implementasi Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Studi Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintahan Kabupaten Langkat)}, year={2017}, url={}, abstract={Penyelenggaraan otonomi daerah menuntut adanya kesiapan sumber daya dan sumber dana. didukung adanya perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan daerah. sumber utama keuangan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah, otonomi daerah memacu daerah untuk berupaya menggali potensi sumber-sumber keuangan asli daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat mengeluarkan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan Pasar dalam menggali dan meningkatkan sumber pendapatan daerah, terutama pemasukan yang berasal dari PAD. Untuk Mengetahui Bagaimana peningkatan sumber pendapatan asli daerah dari peraturan daerah no. 13 Tahun 2011. Penulis Manggunakan Jenis Penelitian deskriptif analisis yaitu penelitian diarahkan untuk menggambarkan fakta dengan argument yang tepat. Penelitian yang penjelasan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta. Berdasarkan uraian-uraian, Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Langkat terdapat empat faktor yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Namun dalam penelitian ini, faktor sumber daya mempunyai pengaruh yang lebih untuk menunjang pelaksanaan pemungutan retribusi pasar di pasar di Kabupaten Langkat. Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pasar di Kabupaten Langkat adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang melaksanakan pembinaan terhadap para pedagang dan Dinas Pendapatan yang melakukan pemungutan retribusi pasar.} }