@thesis{thesis, author={Terok Khozanah Ilma}, title ={Pengaruh Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris (Studi Putusan No.2570/Pdt.G/2017/PA.MDN)}, year={2019}, url={NPM;158400204}, abstract={Mediasi dalam proses acara di Pengadilan merupakan suatu tahapan yang penting, sehingga Hakim dapat menunda proses persidangan perkara. Pada siding pertama, Hakim wajib mendorong para pihak untuk melakukan proses mediasi dan memberikan penjelasan kepada para pihak mengenai prosedur dan biaya mediasi. Hal ini penting agar para pihak dapat mengetahui mekanisme, prosedur dan biaya mediasi yang harus dikeluarkan dalam proses mediasi. Para pihak bebas memilih Mediator yang disediakan oleh Pengadilan atau Mediator di luar Pengadilan. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana proses mediasi dalam penyelesaian sengketa waris, bagaimana pengaruah mediasi dalam penyelesaian sengketa waris pada Putusan No.2570/Pdt.G/2017/PA. Mdn dan Bagaimana hambatan yang dihadapi dalam proses mediasi terhadap penyelesaian sengketa pembagian harta warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undangundang dan juga bahan-bahan kuliah. Penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Agma Kelas I A Khusus Medan dengan mengambil putusan yang terkait yaitu Putusan No. 2570/Pdt.G /2017/PA.Mdn untuk dianalisis. Proses mediasi dibagi dalam tiga tahap, yaitu tahap pramediasi, tahap pelaksanaan mediasi, dan tahap akhir implementasi hasil mediasi. Tahap pelaksanaan mediasi dimulai langkah penting antara lain: sambutan pendahuluan mediator, presentasi dan pemaparan kisah para pihak, mengurutkan dan menjernihkan permasalahan, berdiskusi dan negosiasi masalah yang disepakati, menciptakan opsi-opsi, menemukan butir kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat dan menuturkan kembali keputusan dan penutup mediasi. Pengaruh proses mediasi dalam penyelesaian sengketa waris pada Putusan No.2570/Pdt.G/2017/PA. Mdn dapat dikatakan berhasil, karena para pihak yang bersengketa dapat berdamai sesuai dengan akta damai yang dibuat dan disepakati masing-masing pihak yang berperkara. Hambatan yang di hadapi dalam proses mediasi dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta bersama setelah kematian, yaitu tidak adanya mekanisme yang dapat memaksakan salah satu pihak atau para pihak untuk menghadiri pertemuan mediasi, kurangnya itikad baik para pihak untuk berdamai, Kurangnya dukungan para Hakim, kurangnya profesionalisme pengacara dalam mengupayakan perdamaian melalui mediasi} }