@thesis{thesis, author={Purba Philip Antonio}, title ={Analisis Proses Penyelesaian}, year={2020}, url={NPM;161803053}, abstract={Tindak pidana ringan menarik perhatian untuk dikaji karena penanganannya dianggap tidak lagi proporsional dengan tingkat keseriusan akibat daripada tindak pidana ringan itu sendiri, sehingga Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Permasalahan tesis ini adalah bagaimana kaedah hukum yang melandasi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012, bagaimana proses penyelesaian tindak pidana ringan setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 dan bagaimana kendala dan upaya penanggulangan penyelesaian tindak pidana ringan setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012. Jenis penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif. Jenis penelitian yuridis normatif dimaksudkan sebagai penelaahan dalam tataran konsepsional tentang arti dan maksud berbagai peraturan hukum nasional yang berkaitan dengan penyelesaian tindak pidana ringan setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan kaedah hukum yang melandasi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Proses penyelesaian tindak pidana ringan setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 masih belum sepenuhnya efektif karena hanya mengikat internal hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung saja, sehingga para penegak hukum lain tidak memiliki kewajiban untuk menaati peraturan tersebut, meskipun upaya penyelerasian antara masing-masing lembaga penegak hukum telah dilakukan. Kekuasaan kehakiman menjadi kunci terakhir untuk mencapai keadilan yang dituju oleh Mahkamah Agung. Kendala penanggulangan penyelesaian tindak pidana ringan setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 adalah kendala yang timbul dari peraturan perundang-undangan karena dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung, sehingga tidak berdampak mengikat kepada Instansti Penegak Hukum lainnya, kendala yang timbul dari instansi penegak hukum serta kendala yang timbul dalam Praktik di Lapangan. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan cara Membuat nota kesepakatan bersama antara Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan kepolisian, Sosialisasi ke seluruh lembaga hukum yang terkait serta Mengadili dan memutus perkara-perkara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.} }