@thesis{thesis, author={Tarigan Lindawati}, title ={Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Antara PT. Tuntungan Indahlestari Raya dengan Kodam I/BB Dalam Hal Pengelolaan Lapangan Golf (Studi Kasus Lapangan Golf Bukit Barisan Country Club (BBCC) Tuntungan Medan)}, year={2017}, url={}, abstract={Masyarakat semakin banyak mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian dengan anggota masyarakat lainnya, sehingga kemudian timbul bermacam-macam perjanjian, salah satunya adalah perjanjian sewa menyewa pengelolaan Lapangan Golf, yang mana Lapangan Golf tersebut digunakan sebagai tempat olahraga. Tak jarang dari perjanjian tersebut menimbulkan perselisihan, adapun permasalan yang akan dibahas adalah Bagaimanakah Prosedur Perjanjian Sewa Menyewa Antara PT. Tuntungan Indahlestari Raya Dengan Kodam I/BB Dalam Hal Pengelolaan Lapangan Golf serta Bagaimanakah Penyelesaian sengketa antara PT. Tuntungan Indahlestari Raya Dengan Kodam I/BB dalam Hal Pengelolaan Lapangan Golf jika salah satu pihak wanprestasi. Untuk membahas permasalahan ini maka dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis, dan metode Penelitian Lapangan (Field Research), yaitu penulis langsung melakukan studi penelitian ke Lapangan Golf Bukit Barisan Country Club (BBCC) Tuntungan Medan yang berhubungan dengan judul skripsi ini tentang perjanjian sewa menyawa lapangan golf. selanjutnya dianalisis secara kualitatif sehingga diperoleh gambaran yang jelas dengan pokok permasalahan. Dengan analisis kualitatif maka data yang diproleh dari responden atau informasi menghasilkan data deskriptif analisis sehingga diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa prosedur perjanjian sewa menyewa Antara PT. Tuntungan Indah Lestari Raya Dengan Kodam I/BB Dalam Hal Pengelolaan Lapangan Golf adalah dengan diadakannya perundingan negoisasi antara kedua belah pihak antara pihak penyewa dengan pihak pemilik Lapangan Golf untuk membuat kesepakatan, Setelah kedua belah pihak sepakat. lalu dibuat suatu perjanjian atau persetujuan.berdasarkan permasalahan ke dua bahwa Penyelesaian sengketa antara PT. Tuntungan Indahlestari Raya Dengan Kodam I/BB dalam Hal Pengelolaan Lapangan Golf jika salah satu pihak wanprestasi adalah dengan cara musyawarah (mediasi) namun apa bila tidak terjadi kesepakatan maka kedua belah pihak memilih penyelesaian hukum di panitera Pengadilan Negeri Medan. Pihak yang wanprestasi dapat dijatuhkan sanksi, yaitu berupa membayar kerugian yang dialami kreditur, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, dan membayar biaya perkara bila sampai diperkarakan secara hukum di pengadilan} }