A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Risdalina }, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatat Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara}, year={2017}, url={}, abstract={Kedudukan anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan yang tidak dicatatkan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya sementara dengan ayahnya tidak memiliki hubungan hukum kecuali adanya pengakuan ayahnya terhadap anak tersebut yang harus dilakukan dengan akta otentik. Perumusan Masalah Penelitian ini adalah 1.Bagaimana pengaturan dan kebijakan perlindungan anak menurut Hukum di Indonesia, 2.Bagaimana perlindungan anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan, 3,Hambatan apa yang dihadapi dalam melindungi Hak Anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis yaitu memberi gambaran secara khusus berdasarkan data yang disusun secara sistematis. Metode ini memusatkan diri pada pemecahan masalah-masalah yang aktual. Semua data yang telah dikumpulkan dan diperoleh baik dari data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat atau responden dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Serta semua informasi yang didapat akan dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis Indonesia telah berupaya secara maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap Anak. Khususnya anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Mulai dari konstitusi UUD 1945, kemudian juga perlindungan spesifik hak anak sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, Masuk dalam Pasal 26B ayat (2). Selanjutnya dapat dilihat perlindungan anak di Indonesia dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang bersamaan dengan penetapan tahun 1979 sebagai “Tahun Anak Internasional”. Melalui keputusan pengadilan agama ataupun pengadilan negeri tetap dikeluarkan Akte Kelahiran dari kantor Catatan Sipil, apakah orang tuanya kawin dibawah tangan (bagi beragama Islam) atau perkawinan orang tuanya berdasarkan surat gereja (non Muslim) ataupun orang tuanya sama sekali tidak pernah melakukan perkawinan.Upaya hukum terhadap perlindungan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan bagi yang beragama Islam adalah dengan cara mengajukan permohonan Penetapan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama dan bagi beragama non muslim dengan melalui permohonan penetapan di Pengadilan Negeri. Tetapi masih ditemukan beberapa hambatan dalam pelaksanaan pelindungan terhadap anak khususnya anak yang pernikahannya tidak dicatatkan. maka dapat diambil kesimpulan bahwa ada beberapa hambatan dalam melaksanakan Perlindungan Hukum terhadap Anak pada Perkawinan yang tidak dicatatkan yaitu biaya pengurusan yang relatif Mahal, prosedur yang dianggap terlalu berbelit, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya mencatatkan perkawinan mereka, kurang lengkapnya bukti-bukti sebagai persyaratan untuk melakukan penetapan.} }