A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Widiono }, title ={Kekuatan Eksekutorial Dari Putusan dan Hakim Terhadap Harta Benda Tidak Bergerak Berupa Tanah Sebagai Objek Sengketa yang Dikuasai Oleh Pihak Ketiga (Studi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)}, year={2018}, url={}, abstract={Hasil penelitan ini, disimpulkan sebagai berikut: Secara umum dapat disimpulkan dalam 3 tiga bentuk protes pihak ketiga yang tidak ikut dalam arus perkara yang berkaitan dengan eksekusi pengosongan (eksekusi riil) berupa: a. Perlawanan secara yuridis, b. Protes-protes/ pengaduan-pengaduan tertulis, c. Perlawanan secara fisik. Dengan penelitian yang berisfat "non litigasi" ditemukan "kaidah-kaidah hukum" sebagai pedoman untuk menentukan sikap: menunda eksekusi dan/atau menjalankan putusan hakim (eksekusi) tanpa menunggu proses sidang perkara perlawanan (derden verzet). Hal ini, dimungkinkan megingat azas hukum "perlawanan" tidak menunda eksekusi. Dan saran, diajukan yang pada intinya sebagai berikut : Penelitian di berbagai bidang hukum, sangat dibutuhkan, agar kaidah-kaidah hukum yang ditemukan dalam praktek, dijadikan sebagai objek sosialisasi dalam penegakan hukum, agar dengan cara itu, para pencari keadilan secara objektif untuk mempertahankan haknya melalui sarana yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Seyogianya tindakan yang bersifat penghadangan terhadap eksekusi pengosongan (perlawanan fisik) harus dihadapkan ke meja hijau, agar dengan cara itu kecenderungan penghadangan oleh massa dapat teratasi. Untuk itu, sangat diharapkan adanya Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI, perihal : Kesatuan pandang untuk memberikan sanksi hukum terhadap para penghadang eksekusi, dengan menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan-tindakan kekerasan yang memaksa tim eksekusi menjadi "terkendala" untuk melaksanakan putusan hakim eksekusi).} }