A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Kasad }, title ={Fungsi Pengawasan DPRD dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Aceh Timur}, year={2018}, url={}, abstract={Sejak bergulirnya reformasi pada pertengahan tahun 1998, telah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari sistem sentralisasi menuju sistem Desentralisasi. Sasaran utama reformasi ini adalah untuk mewujudkan terciptanya masyarakat Madani (Civil Society) yang menimbulkan sikap demokrasi dan sikap keterbukaan, kejujuran, keadilan, selalu berorientasi kepada kepentingan rakyat, serta bertanggung jawab kepada rakyat. Seiring dengan semangat reformasi dalam upaya menciptakan reorientasi dan reorganisasi dalam tatanan politik pemerintahan yang baik, maka dibutuhkan peran anggota legislatif dalam merumuskan kebijakan yang mampu menuntun terselenggaranya pemerintahan sesuai nafas otonomi daerah, termasuk lembaga DPRD yang memiliki peran sentral sebagai wadah yang berfungsi perwakilan dan pemegang kepercayaan titipan amanah rakyat. Disamping itu DPRD sebagai lembaga Legislatif Daerah harus mampu mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, serta mampu terlibat Iangsung dalam merencanakan, menyusun alokasi APBD yang pada akhimya harus dikontrol dan diawasi kembali terhadap penyelenggara daerah maupun hasil yang dicapai. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pemerintah daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia} }