A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ }, title ={Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga Medan (Studi Putusan No. 03/Merek/2008/PN.Niaga/Medan)}, year={2017}, url={}, abstract={Merek diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, dimana merek sendiri merupakan bagian salah satu Hak Kekayaan Intelektual, yang merupakan ?hak milik? seseorang/beberapa orang secara bersama-sama bersifat mutlak, eksklusif serta mempunyai jangka waktu yang terbatas. Sebagai kekayaan bagi pemiliknya, merek mempunyai manfaat dan berguna bagi kehidupan manusia serta bernilai ekonomis. Sebagai hak kekayaan intelektual merek juga memiliki aspek sengketa, dimana dalam kajian ini akan dibahas tentang pembatalan merek dengan menganalisis Putusan No. 03/Merek/2008/PN.Niaga/Medan. Berdasarkan uraian di atas, maka perumusan masalah adalah sebagai berikut: bagaimana penyelesaian sengketa pembatalan merek di Pengadilan Niaga Medan, apakah kendala yang dihadapi dalam penyelesaian perkara pembatalan merek di Pengadilan Niaga Medan dan apakah akibat hukum dari pembatalan merek yang dilakukan Pengadilan Niaga Medan berdasarkan putusan No. 03/Merek/2008/PN.Niaga/Medan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan penggugat sebagai klaim pemilik merek terdaftar mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga tempat Tergugat berdomisili. Sebelum dilakukannya pemeriksaan gugatan di dalam persidangan maka majelis hakim terlebih dahulu melakukan upaya mediasi antara para pihak yang bersengketa. Jika upaya mediasi tersebut berhasil maka dibuat akta perdamaian, dan sidang untuk sengketa merek tersebut ditiadakan karena pihak pihak sudah sepakat berdamai. Sebaliknya jika upaya mediasi tidak tercapai maka dilakukan penyelesaian sengketa merek melalui persidangan di Pengadilan Niaga. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian perkara pembatalan merek di Pengadilan Niaga Medan adalah hakim hanya untuk melaksanakan mekanisme formilnya, tidak berupaya untuk menemukan solusi terbaik dalam penanganan perkara. Sedangkan kendala yang terdapat dalam penyelesaian perkara pembatalan merek melalui pengadilan di Pengadilan Niaga Medan adalah proses beracara yang panjang serta biaya perkara yang cukup besar. Akibat hukum dari pembatalan merek yang dilakukan Pengadilan Niaga Medan berdasarkan putusan No. 03/Merek/2008/PN.Niaga/Medan adalah penghapusan merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek. Penghapusan pendaftaran merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek. Sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi yang secara otomatis mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek yang bersangkutan.} }