A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Jerold }, title ={Upaya Imigrasi dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengguna Dokumen Perjalanan Palsu pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan}, year={2018}, url={}, abstract={Paspor rentan dengan berbagai jenis penyalahgunaan dan pemalsuan. Saat ini pemalsuan paspor sudah sangat canggih, Sehingga menyebabkan sulitnya membedakan antara paspor asli dan paspor palsu. Dari uraian tersebut penulis memilih judul "Upaya Imigrasi Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengguna Dokumen Perjalanan Palsu Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan". Dengan rumusan perrnasalahan bagaimana bentuk-bentuk pemalsuan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pemalsu Dokumen PerjaJanan Republik Indonesia menurut hukum positif Indonesia dan bagaimana tindakan Imigrasi dalam menanggulangi agar tidak terjadi pemalsuan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, teknik pengumpulan data dengan Studi Kepustakaan dan wawancara, jenis data yaitu data primer dan data sekunder, sedangkan analisis datanya dengan menggunakan analisis data kumulatif bersifat deskriptif. Dari basil penelitian bahwa kasus-kasus pemalsuan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor), dapat digolongkan empat bentuk pemalsuan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor) Dokumen asli yang diperoleh secara tidak sah (menggunakan data palsu atau tidak benar),Dokumen asli yang telah mengalami perubahan,Dokumen yang sepenuhnya dipalsukan (duplikasi),Dokumen asli yang digunakan oleh orang lain (Impostor). Pasal-pasal yang digunakan dalam tindak pidana pemalsuan paspor adalah pasal 119, pasal 126, pasal 127, pasal 129. Penanggulangan agar tidak terjadi pemalsuan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, seperti dengan cara Menerbitkan Elektronik Paspor (e-passport), Proses Foto dan sidik jari yang merekam data pemohon, Proses wawancara pada saat pemohon mengajukan permohonan paspor, Pemberian Fitur-Fitur Pengaman Paspor} }