@thesis{thesis, author={Simbolon Waspin}, title ={Analisis Yuridis Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Terhadap Nasabah Bank Pengguna ATM (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.718/K/Pdt.Sus/2008)}, year={2018}, url={}, abstract={Kegiatan yang mendukung percepatan pembangunan suatu negara diantaranya adalah, kegiatan usaha dalarn bidang perbankan. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat, badan hukum pemerintah/swasta, maupun perorangan untuk melakukan kegiatan simpan-pinjam, pembiayaan dan juga menjalankan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Hal tersebut menunjukkan bahwa bank merupakan suatu lembaga keuangan yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian dan perdagangan. Pegawai Bank yang melayani nasabah (konsumen) dalarn bertransaksi disebut dengan teller. Awalnya, kegiatan pelayanan bank dilakukan dengan sistem teller klasik, (menerima dan membayarkan uang pada konsumen secara prosedural). Seiring dengan berkembangnya tekhnologi dan tuntutan pelayanan yang praktis dan cepat, pelayanan perbankan beralih ke sistem teller modern (mengarah pada layanan elektronik). Pelayanan jasa tersebut merupakan produk lanjutan dari Electronic Funds Transfer System (EFTS). Pemanfaatan terhadap jasa perbankan ATM dimaksud, ialah berupa kartu yang diterbitkan oleh bank dan diberikan kepada nasabahnya melalui proses perjanjian yang ditetapkan oleh bank, kartu tersebut telah diberikan Personal Identification Number (PIN) dan sifatnya rahasia. Kartu ATM dapat difungsikan sebagai penarikan tunai, transfer dana, dan pembayaran uang belanja atau pembayaran jasa. Namun perkembangan perbankan dimaksud mernpunyai darnpak/resiko, salah satu contohnya adalah transaksi yang telah dilakukan dengan dana terdebet tanpa diketahui nasabah, dan dalam kondisi semacam itu, nasabah memiliki kesulitan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak pernah atau tidak melakukan transaksi yang mendebet rekeningnya tersebut, nasabah/konsumen merasa kebobolan sedangkan pihak bank menganggap transaksi berlaku normal. Contoh tersebut merupakan kasus nyata, dan telah digelar oleh pengadilan negeri, sampai tingkat kasasi. Yakni Putusan Mahkamah Agung No. 718/K./PDT.SUS/2008 antara Ir. Bahari dengan PT. Bank Negara Indonesia, Tbk. Penelitian ini, dilakukan dengan menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif yakni dengan melakukan analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung seperti diatas dan rnelakukan studi kepustakaan (library research), dengan mengumpulkan bahan-bahan penelitian seperti buku, ensiklopedia, peraturan perundang-undangan, internet, dan hasil karya ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan. Selanjutnya bahan penelitian diolah, dianalisa dan diuraikan secara sistematis menjadi satu kesatuan dalam tesis ini. Keseimbangan antara hak dan kewajiban bank sebagai pelaku usaha dan nasabah sebagai konsumen yang tertuang dalam konsep perjanjian baku belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/60/DASP, tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian; juga Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindugan Konsurnen merupakan alasan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya menghukum pihak PT. Bank Negara Indonesia Tbk, untuk membayar ganti rugi terhadap nasabah/konsumennya. Mengenai Resiko/kendala terhadap penggunaan kartu A TM, piliak bank telah melakukan evaluasai terkait kinerja pelayanan, kenyamanan dan keamanan sesuai standard operasional yang telah ditentukan, namun resiko/kendala akan berkurang jika nasabah mempergunakannya dengan prinsip kehati-hatian, yang bertujuan rnendukung terwujudnya mekanisme operasional yang transparan, bersifat up to date serta manajemen Electronic Funds Transfer (EFT).} }