@thesis{thesis, author={M. RIFKI}, title ={ANALISIS HUKUM MENGENAI PELAKSANAAN PEGADAIAN SYARIAH DI INDONESIA}, year={2025}, url={http://repository.ummat.ac.id/11228/}, abstract={Penerapan Hukum Islam, khususnya hukum ekonomi syariah, di Indonesia menjadi hal yang penting, mengingat Indonesia adalah negara yang kaya akan keragaman agama dan umat Islam merupakan kelompok mayoritas. bisnis syariah (mu?amalah) terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dan perubahan jaman, ketentuan ini sudah dijabarkan dalamAl-Qur?an yang merupakan pedoman utama dalam hukum Islam, di mana Al-Qur?an menganut asas global (kulliyyah),Perkembangan terhadap minat masyarakat pada lembaga Pegadaian Syariah di kota-kota dan daerah seIndonesia semakin pesat dan sangat potensial jasa pegadaian ini sangat diminati oleh masyarakat pada saat membutuhkan bantuan keuangan secara cepat dan berprinsip syariah, berdasarkan pemikiran yang telah diuraikan di atas maka dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut apakah dasar Hukum pelaksanaan syariah di Indonesia dan Bentuk Pelaksanaan Sistem Pegadaian Syariah Di Indonesia Adapun tujuan dari penelitian ini adalah, untuk mengetahui dan menganalisi dasar Hukum pelaksanaan syariah di Indonesia dan Bentuk Pelaksanaan Sistem Pegadaian Syariah Di Indonesia. Adapun manfaat penelitian ini baik secara akademis, dan praktis sebagai bahan informasi bagi kampus Fakultas Hukum Muhammadiyah Mataram dan mahasiswa serta pihak-pihak lain yang ingin mempelajari tentang penelitian ini lebihlanjut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif membahas masalah secara umum dengan cara penggambaran di dalam suatu pengertian tentang bahan-bahan yang diperoleh dari kepustakaan. Hasil penelitian ini yaitu, dasar hokum pelaksanaan pegadaia syariah mengacu pada Al Quran, Hadis, Ijma Fatwa MUI dan pelaksanan bentuk sistim pegadaian syariah telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam serta selaras dengan Fatwa MUI dan peraturan perundang-undangan.} }