A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionbqgesaj6t54crtle6sqtj149ebqltup4): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={Dimansyah Arianto},
title ={NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA PILKADA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
(STUDI DI BAWASLU KABUPATEN BIMA)},
year={2021},
url={http://repository.ummat.ac.id/2776/},
abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Netralitas Politik Aparatur Sipil Negara ASN pada pilkada dalam prespektif konstitusi di kabupaten Bima. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Netralitas Politik ASN di kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris yaitu pendekatan dilakukan penelitian lapangan dengan melihat dan mengamati apa yang terjadi dilapangan serta penerapan peraturan perundangundangan dalam prakteknya dalam masyarakat. Adapun yang menjadi objek penelitian adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima. Dalam penelitian ini penulis memperoleh data melalui penelitian pustaka (library research) dan lapangan (field research), kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif. Adapun hasil penelitian ini, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pilkada Dalam Perspektif Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN belum terlaksana dengan baik. Karena masih banyak ditemukan ASN yang tidak netral. Hal tersebut disebabkan karena adanya calon petahana atau incumbent. Dimana sampai memasuki tahapan kampanye jumlah ASN yang diduga tidak netral sebanyak 15 (Lima belas) orang ASN.}
}