@thesis{thesis, author={IKHLASUL AMAL}, title ={STRATEGI BAWASLU KABUPATEN BIMA DALAM MENGHADAPI MASA TENANG PILKADA 2020 DI KABUPATEN BIMA}, year={2021}, url={http://repository.ummat.ac.id/2802/}, abstract={Pelanggaran kampanye pada saat masa tenang penulis lebih menspesifikkan penelitian ke pengawasan anti politik uang karena disinilah letak inti sari yang menciptakan pilkada yang sehat dan memfokuskan bagaimana cara strategi Bawaslu kabupaten bima menghadapi masa tenang selama tiga hari agar tidak ada pelanggara kampanye lebih-lebih kampanye uang selain mencoreng pilkada yang sangat merugikan masyarakat maka dibutuhkan pengawasan ketat oleh Bawaslu Kabupaten Bima. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui strategi Bawaslu Kabupaten Bima dalam menghadapi masa tenang pilkada 2020 di Kabupaten Bima.Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif melalui pendekatan kualitatif.Penelitian ini berusaha mendeskripsikan senyatanya dari strategi bawaslu kabupaten bima dalam menghadapi masa tenang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bima 2020.Dari hasil penelitian yang di lakukan oleh penulis, Bawaslu Kabupaten Bima dalam menghadapi masa tenang di Pemilihan Kepala Daerah Bawaslu Kabupaten Bima memiliki strategi dan menjalankan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S-0822 K.BAWASLU/PM.00.00/12/2020 sebagai acuan bekerja dan Peraturan KPU No 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal serta UU No 10 Tahun 2016, dari hasil grafik sera data yang menunjukkan dalam pembahasan menjelaskan bahwa strategi Bawaslu Kabupaten Bima sangat baik dalam mencegah pelanggaran khususnya politik uang dan melakukan koordinasi dengan lembaga kepolisan kabupaten bima dalam melakukan patroli pengawasan anti politik uang dan juga melakukan strategi pengawasan seperti pengawasan partisipatif masyarakat, pilkada damai, sosialisasi online/ofline serta strategi sekolah kader pengawasan. Dan itu didukung dari informan mansyarakat serta ketua tim pasangan calon menilai bagusnya kinerja Bawaslu Kabupaten Bima selama Pemilihan Kepala Daerah 2020 dengan sedikitnya pelaporan tekait dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang tiga hari berlangsung sampai hari pemungutan dan perhitungan suara.} }