@thesis{thesis, author={Mus Munandar}, title ={PENERAPAN ALAT BUKTI PETUNJUK OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI MATARAM)}, year={2021}, url={http://repository.ummat.ac.id/2923/}, abstract={Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam perkara Tindak Pidana Nomor 361/Pid.B/2015/PN.Mtr dan untuk mengetahui efektivitas penerapan barang bukti terhadap barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan perkara pidana pembunuhan. Teknik pengumpulan data adalah dengan cara studi pustaka dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim terhadap putusan pengadilan dalam perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Mataram, adalah sebagai pertimbangan keyakinan yang menguatkan bagi hakim, namun tidak menentukan putusan pengadilan/Vonis terhadap terdakwa. Efektivitas penerapan barang bukti dalam perkara pembunuhan khususnya perkara pembunuhan Pasal 338 dan 340 adalah bahwa penyidik dapat langsung menyita barang bukti dalam perkara pembunuhan, karena penyitaan dalam perkara pidana pembunuhan termasuk keadaan yang sangat perlu dan mendesak sehingga penyidik tidak memerlukan surat izin penyitaan terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram, dari hasil penyitaan tersebut penyidik wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram guna memperoleh surat penetapan persetujuan penyitaan terhadap barang bukti dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram.} }