@thesis{thesis, author={ANDRE ASTA SAPUTRA}, title ={KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NO 6 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT (STUDI PELAYANAN PEMBUATAN E-KTP DI DESA LAMUNTET KECAMATAN BRANG REA KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2020)}, year={2021}, url={http://repository.ummat.ac.id/3283/}, abstract={pelayanan pembuatan E-KTP di Desa Lamuntet masih di selimuti beberapa faktor seperti masih adanya Nepotisme dalam pelayanan yang dimana jika seseorang yang mempunyai kerabat didalam instansi tersebut tentunya akan lebih mudah membuat E-KTP dan tidak menunggu waktu yang lama untuk membuatnya. tentunya ini sangat bertentang dengan Undang-Undang No 6 tahun 2018 pasal 10 ayat 1 (b) yang berbunyi pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Maksud dari pasal tersebut semunya harus sama rata tidak boleh mendahulukan kerabat maupun orang-orang terdekat. Oleh sebab itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Kebijakan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumbawa Barat (Studi Tentang Pelayanan Pembuatan E-KTP Di Desa Lamuntet Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat) ini berjalan dengan baik atau tidak dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Kebijakan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2018 tersebut.Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu jenis penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang berupa hasil wawancara dan observasi lapangan dam dokumentasi.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan Kebijakan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Pembuatan E-KTP di Desa Lamuntet Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat sudah berjalan dengan baik terdapat faktor pendukung seperti, adanya partisipasi masyarakat yang ikut serta dalam Implementasi Kebijakan ini yang dimana antusias masyarakat Desa Lamuntet sangat tinggi tercatat pada Tahun 2020 masyarakat yang sudah mencetak E-KTP sudah mencapai 99%. Bahkan dari Tahun 2018 sampai Tahun 2020 masyarakat yang sudah mencetak E-KTP terus meningkat tentunya ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa bagi masyarakat Desa Lamuntet yang sudah berpartisipasi dalam pembuatan E-KTP. Sedangkan faktor penghambat yaitu tidak adanya sosialisasi yang dilakukan pemerintah Desa Lamuntet kepada masyarakat terkait adanya pelaksanaan Kebijakan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Pembuatan E-KTP di Desa Lamuntet Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.} }