@thesis{thesis, author={Uni Hanifah}, title ={TINJAUAN YURIDIS NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Komparasi)}, year={2021}, url={http://repository.ummat.ac.id/4039/}, abstract={Perkawinan sirri menurut hukum positif ada dua pendapat, pendapat pertama mengatakan bahwa perkawinan sirri sah, dengan pertimbangan pencatatan perkawinan hanya merupakan persyaratan administratif, bukan menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. Pendapat yang kedua mengatakan bahwa perkaiwnan sirri dilakukan tidak sah, Karena tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang yang berlaku. Perkawinan sirri menurut hukum islam adalah sah sepanjang telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan tanpa harus dicatatkan. Menurut hukum perkawinan indonesia perkawinan sah bila telah dilaksanakan menurut ketentuan agama dan syarat-rukunnya dan dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah (KUA) karena dengan pencatatan perkawinan mempunyai kekuatan hukum. Kedudukan istri dalam hukum islam sama dengan perkawinan yang dicatatkan akan tetapi negara tidak mengakuinya. Kedudukan anak dalam hukum islam tetap memperoleh pengakuan yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan . Akan tetapi dalam pandangan hukum negara, dengan tidak adanya akta nikah orang tuanya, akta kelahiran anak tersebut tidak tercantum nama ayah bilogisnya dan hanya tercantum nama ibu yang melahirkan. Akibat hukum nikah sirri terhadap kedudukan harta kekayaan, menurut hukum islam akan di perhitungkan sesuai ketentuan syari?at islam. Akan tetapi bila salah satu pihak (biasanya suami) dengan iktikad tidak baik bisa melakukan pengingkaran/ menghaki sendiri harta bersama tersebut.} }