@thesis{thesis, author={Ashar Ashar}, title ={PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PEMILIK LAHAN DAN PENGGARAP PADA PERTANIAN BAWANG MERAH (Studi Kasus Desa Rai O’I Kec. Sape Kab. Bima)}, year={2022}, url={http://repository.ummat.ac.id/4188/}, abstract={Perjanjian bagi hasil ini di dasari oleh pemilik tanah yang ingin memungut hasil dari tanahnya atau ingin memanfaatkan tanahnya, tapi ia tidak dapat mengerjakan sendiri tanahnya. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetaui perjanjian bagi hasil antara pemilik lahan dan penggarap pada pertanian bawang merah di Desa Rai O?I Kecamatan Sape Kabupaten Bima dan Untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh para pihak di Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima jika terjadi wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif Empiris dengan metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Sedangkan tehnik analisis bahan hukum yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian bawang merah Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima yang pelaksanaannya dilakukan menurut hukum kebiasaan dan tradisi turun-temurun yang ada pada masyarakat tersebut dan hanya dilakukan secara lisan atau kesepakatan antara kedua bela pihak saja, jangka waktu perjanjian pun tidak mempunyai patokan serta pembagian hasilnya antara pemilik tanah dengan penggarap tidak sesuai. Jelas bahwa pelaksanaan bagi hasil tanah pertanian di Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1969 Tentang Perjanjian Bagi Hasil, (2) Bentuk wanprestasi sengketa perjanjian bagi hasil tanah pertanian bawang merah Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima dengan adanya penarikan kembali lahan dan adanya perubahan pembagian bagi hasil yang dilakukan oleh pemilik modal, hal tersebut dilakukan karena pihak pengelola/penggarap tidak melaksanakan atau lalai dalam melaksanakan prestasi. Akibatnya pengelola kehilangan laba dari yang seharusnya ia dapat. Penyelesaian dari permasalahan tersebut dilakukan dengan cara non litigasi dengan jalan musyawarah antar pihak ataupun melalui mediasi oleh kepala desa untuk memutuskan akhir dari permasalahan tersebut.} }