A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_session1932irbi60r644kll1gte5mbb6nnoui3): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={Sinar Miranda},
title ={IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
(STUDI DI DUKCAPIL KOTA MATARAM)},
year={2022},
url={http://repository.ummat.ac.id/4664/},
abstract={Penelitian ini bertujuan untuk: Untuk mengetahui pengaturan Kartu Identitas Anak (KIA) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA);Untuk mengetahui implementasi Kartu Identitas Anak (KIA) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. teknik analisis hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa deskripsi. Sumber penelitian ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Hasil penelitian ini adalah Bahwa pengaturan KIA dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak adalah merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap identitas anak. Perlindungan terhadap hak-hak anak telah menjadi perhatian seluruh dunia termasuk Indonesia. Pemberian identitas yang resmi dan diakui secara nasional itulah yang diupayakan oleh Pemerintah Pusat dengan memberikan kartu identitas bagi anak melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Kartu Identitas Anak atau KIA adalah kartu identitas resmi nasional bagi anak-anak di seluruh Indonesia serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan anak. Implementasi KIA perlu dukungan dari semua pihak mulai dari perangkat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perangkat Kantor Kecamatan, dan perangkat di tingkat Kantor Kelurahan, termasuk seluruh perangkat yang masuk dalam Organisasi Perangkat Daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan lain sebagainya, yaitu dengan cara integrasi KIA.}
}