@thesis{thesis, author={MUCHAMMAD NURKHAIDIR}, title ={PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN BIMA DALAM UPAYA PENCEGAHAN POLITIK UANG PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2020}, year={2022}, url={http://repository.ummat.ac.id/5092/}, abstract={Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum memaparkan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten/Kota Pasal 101, pasal 102, pasal 103, pasal 104 menjelaskan bahwasannya hak penuh pengawasan pengawasan Pemilu berada di Bawaslu. Tekait pengawasan pencegahan money politic (politik uang) pada tahapan kampanye diatur dalam pasal 101 dalam tugas Bawaslu mengawasi pelaksaanaan kampanye dan dana kampanye mencegah terjadinya politik uang di wilayah kabupaten/kota. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima sudah melaksanakan hal tersebut namun kebijakan dari Bawaslu belum berjalan secara optimal dan maksimal dalam pengawasannya karena masih dalam Indeks Kerawanan yang sedang. Fokus penelitian ini adalah mendeskripsikan: 1) Bentuk dan praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bima tahun 2020, 2) Upaya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bima dalam pencegahan politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bima tahun 2020, dan 3) Kendala Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bima dalam pencegahan politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bima tahun 2020. Penelitian ini dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bima. Dalam pengumpulan data skripsi dilakukan wawancara kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima. Pengolahan data penelitian dilakukan dengan cara pengeditan, klasifikasi, pembuktian kemudian dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh dari peran badan pengawas pemilu kabupaten bima dalam upaya pencegahan politik uang pada pemilihan kepala daerah kabupaten bima tahun 2020: Peran Bawaslu dalam pencegahan money politic (politik uang) tahapan kampanye masih kurang maksimal dengan tugas Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 101,103 dan 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan rencana strategi Bawaslu dalam pencegahan money politic (politik uang) tahapan kampanye belum memenuhi tahap-tahap kebijakan publik meliputi Penyusunan agenda, formulasi, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan penilaian kebijakan.} }