@thesis{thesis, author={Rizki Imam Firmansyah}, title ={KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 MENGENAI YUDISIAL REVIEW TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA}, year={2022}, url={http://repository.ummat.ac.id/5412/}, abstract={Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi debitur dengan objek Jaminan Fidusia terhadap wanprestasi menurut Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 2) Untuk mengetahui kajian yuridis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XVII/2019 mengenai yudisial review terhadap Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah: Bahan hukum primer meliputi peraturan Perundang-undangan dan segala dokumen resmi yang memuat ketentuan hukum, bahan hukum sekunder yang diperoleh atau didapatkan dari Undang-undang, hasil penelitian, buku, pendapat hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara memeriksa dan menelusuri dokumen atau kepustakaan. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini dianalisis secara sistematis dan menjelaskan permasalahan dalam penelitian sesuai dengan fakta yang sebenarnya secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Debitur dengan Objek Jaminan Fidusia terhadap Wanprestasi Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bahwa melayangkan eksekusi yang menjadi objek jaminan fidusia sepanjang terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak. Sebelum objek jaminan itu ditarik maka kreditur akan mengirimkan surat peringatan (Somasi) diberikan kepada debitur. Setelah objek jaminan sudah ditarik maka harus diumumkan didalam surat kabar minimal 2 (dua) minggu sebelum proses pelaksanaan penjualan, debitur yang wanprestasi maka benda jaminan fidusia dapat dijual di muka umum atau dilelang. 2) Kajian Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XVII/2019 Mengenai Yudisial Review Terhadap Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia bahwa kewenangan ekslusif yang dimiliki oleh penerima hak Fidusia, tetap melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi Fidusia telah cidera janji, dan debitur secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek fidusia.} }