@thesis{thesis, author={Widya Ningsih}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA BERDASARKAN PEMERINTAH NO.54 TAHUN 2007 (STUDI KASUS DESA ADU KECAMATAN HU’U KABUPATEN DOMPU)}, year={2022}, url={http://repository.ummat.ac.id/5899/}, abstract={Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui tanggung jawab orang tua angkat dalam pengangkatan anak di Desa Adu. 2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ditemui dalam proses pelaksanaan pengangkatan anak di Desa Adu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitin hukum normatif empiris dengan pendekatan 1) Pendekatan non judicial case study. 2) Pendekatan judicial case study. 3)Pendekatan live case study. Sumber bahan hukum dan data adalah yang di peroleh dari bahan hukum. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang dilakukan adalah dengan wawancara kemudian diolah dan disajikan dalam bentuk uraian logis dan sistematis yang menghubungkan fakta yang ada. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang terjadi di Desa Adu menunjukkan bahwa alasan pengangkatan anak sebagian besar adalah karena tidak mempunyai anak. Usia anak angkat sebagian besar berusia di bawah enam tahun dan anak tersebut dari lingkungan keluarga sendiri yang mempunyai hubungan darah /kemenakannya. Dalam kenyataannya, ada beberapa orang tua angkat yang belum mengetahui kalau dalam pelaksanaan pengangkatan anak itu tidak hanya diperlukan adanya suatu penyerahan anak dari orang tua kandung kepada orang tua angkat saja, namun diperlukan pula adanya pengesahan melalui Penetapan Kantor Desa Adu bagi pemohon yang beragama Islam Juga diperlukan adanya perubahan data nama orang tua dari nama orang tua kandung berubah menjadi nama orang tua angkat dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dompu. 2) Akibat Hukum Pengangkatan Anak, terhadap kekuasaan orang tua kandung, kebanyakan pengangkatan anak tidak menyebabkan hubungan antara anak angkat dengan keluarga asalnya menjadi terputus. Hal ini disebabkan karena kebanyakan anak yang diangkat adalah dari kalangan keluarga sendiri, sedangkan terhadap hak mewaris, di samping mewaris harta gono-gini dari orang tua angkatnya, juga mewaris dari orang tuanya sendiri. 3) Hambatan-hambatan dalam proses pengangkatan anak di Desa Adu yaitu, pengangkatan anak yang berdasarkan dengan peraturan terlalu berbelit-belit membutuhkan banyak biaya, membutuhkan waktu yang lama.} }