@thesis{thesis, author={DIANSYAH DIANSYAH}, title ={PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA LAHAN PENANAMAN BAWANG MERAH DI DESA TEKA SIRE KECAMATAN MANGGELEWA KABUPATEN DOMPU}, year={2023}, url={http://repository.ummat.ac.id/6452/}, abstract={Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk perekonomi yang banyak dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagi masyarakat pedesaan yang berprofesi sebagai petani, sewa menyewa dilakukan dengan obyek berupa sawah atau Lahan. Lahan sebagai faktor utama dalam budidaya pertanian sangat dibutuhkan para petani, ini disebabkan karena pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan perluas lahan dan harga lahan yang semakin tinggi. Ketergantungan lahan yang tinggi menimmbulkan pola hubungan penyewaan tanah. Perjanjian sewa menyewa di antara petani terkait dengan lahan pertanian akan menentukan efisiensi usaha. Petani di desa tekasire Kecamatan Manggelewa kabupaten dompu sering melakukan penyewaan lahan dengan para petani pendatang dari Bima untuk usaha budidaya bawang merah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa lahan penanaman bawang merah antara pemilik lahan dengan penyewa di Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dan normatis dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Obyek penelitian ini di Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan data observasi, wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sewa menyewa lahan pertanian dengan sistem bayar musiman di Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, dilakukan secara lisan karena didasari atas saling percaya antara dua belah pihak, kesepakatan perjanjian sewa menyewa disaksikan oleh kepala wilayah dan keluarga dari pihak pemilik lahan dan penyewa. Hambatan-Hambatan biasa nya terjadi Kadarluasanya waktu yg telah melebihi masa sewa, Penunggakan harga sewa oleh pihak penyewa lahan pertanian,Terjadinya penjualan kepada pihak ke tiga, Hambatan-Hambatan tersebut diselsaikan dengan musyawarah.} }