@thesis{thesis, author={MUAMMAR FAKHRI}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAAN SEKSUAL ANAK (STUDI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DI KOTA BIMA)}, year={2023}, url={http://repository.ummat.ac.id/6904/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bima dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tindak pidana kekerasaan seksual anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bima. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus metode pengumpulan data yaitu melakukan pengumpulan data-data yang kemudian penelitian menelaah, mengkaji, dan menganalisis yang berhubungan dengan faktor dan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasaan seksual anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bima. Sedangkan tehnik analisis bahan hukum yaitu deskriptifkualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bima meliputi: (a) faktor internal yaitu faktor moral, faktorpsikologi pelaku, merosotnya iman atau kepercayaan, (b) faktor eksternal, yaitu faktor kurang pengawasan orang tua, lingkungan dan pergaulan bebas, dan faktor keluarga. (2) Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasaan seksual anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bima, terdapat sanksi tegas yang diberikan oleh hukum pidana positif yaitu, berupa tahanan berdasarkan KUHP Pasal 290-296 dan hukuman kebiri. Sedangkan menurut undang-undang RI perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 telah dijelaskan juga ancaman hukumannya pada pasal 82 ayat 1 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan dalam pasal 82 berbunyi dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidana ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Meskipun hukuman tersebut belum setimpal dengan hukum pidana Islam namun sejauh ini masih memberikan dampak yang positif terhadap maraknya kejahatan kekerasaan seksual anak.} }