@thesis{thesis, author={DESI NURMALA SARI}, title ={PROSEDUR PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK (Studi di BPN Kota Mataram)}, year={2020}, url={http://repository.ummat.ac.id/723/}, abstract={Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik.Masalah yang dikaji dalam tugas akhir ini adalah (1) Bagaimana pengaturan tentang peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik? (2) Bagaimana pelaksanaan peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di BPN Kota Mataram? Jenis penelitian adalah normatif dan empiris dengan pendekatan yaitu (1) pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatanempiris.Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi kepustakaan, sedangkan analisis data dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif Hasil peneltian ini menunjukan bahwa pengaturan peningkatan staus Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Hak Milik atas tanah untuk Rumah Sangat Sederhana dan Rumah Sederhana, Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik untuk Rumah Tinggal yang telah dibeli oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik atas Rumah Tinggal. Pelaksanaan peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di BPN Kota Mataram yaitu pemohon harus melampirkan sertipikat Hak Guna Bangunan yang dimohon untuk ditingkatkan, melampirkan surat buktu pelunasan harga tanah yang bersangkutan. Kemudian melengkapi dokumen sebagai bukti yaitu surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan, surat ijin mendirikan bangunan, surat permohonan serta fotocopy KTP/Identitas pemilik hak.} }