@thesis{thesis, author={KUSUMA WARDANA}, title ={KEWENANGAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA MATARAM DALAM PENERTIBAN PARKIR LIAR}, year={2020}, url={http://repository.ummat.ac.id/823/}, abstract={Salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur tentang masalah parkir. Undang-undang tersebut mendefinisikan parkir sebagai keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir memberi kewenangan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram untuk melaksanakan penertiban parkir liar di badan jalan. Badan jalan digunakan sebagai alternatif tempat parkir karena lahan parkir yang disediakan masih sedikit. Sosialisasi dan himbauan terhadap masyarakat untuk tertib berlalu lintas sudah sering dilakukan oleh Dishub Kota Mataram. Salah satu upaya Dishub Kota Mataram untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas adalah melalui pemasangan rambu-rambu lintas. Rambu lalu lintas sangat penting dalam mengatur para pengendara atau pengemudi dalam berlalu lintas. Rambu lalu lintas menjadi bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Namun tampaknya pemasangan rambu lalu lintas tidak memiliki dampak terhadap berkurangnya mobil dan motor yang parkir sembarangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar kewenangan Dishub Kota Mataram dalam menertibkan parkir liar di badan jalan serta faktor yang menjadi penghambat Dishub Kota Mataram dalam penertiban parkir liar di badan jalan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, Dishub Kota Mataram melakukan upaya untuk menertibkan parkir liar dengan penempelan stiker, penggembokan, dan/atau pemasangan rantai pada roda kendaraan bermotor. Faktor-faktor yang menjadi penghambat Dishub Kota Mataram dalam menertibkan parkir liar di badan jalan, antara lain kesadaran masyarakat tentang tertib dalam berlalu-lintas masih kurang terutama kesadaran dalam tertib parkir, lahan yang disediakan untuk parkir masih sedikit, dan jumlah personil Dishub Kota Mataram masih terbatas.} }