@thesis{thesis, author={M. ANDRA NOVAN PUTRA}, title ={ANALISIS PRAKTEK GADAI TANAH PERTANIAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 56 PRP TAHUN 1960 (STUDI DI DESA KALIJAGA TENGAH, KECAMATAN AIKMEL, KABUPATEN LOMBOK TIMUR)}, year={2024}, url={http://repository.ummat.ac.id/8349/}, abstract={Gadai tanah dalam aspek hukum di Indonesia pelaksanaan gadai tanah pertanian telah diatur dalam UU No. 56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Dalam Pasal 7 Undang-Undang tersebut sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara (1960 No. 174720), dinyatakan bahwa pemanfaatan barang gadai (tanah pertanian) hanya boleh dalam jangka waktu 7 tahun saja. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Menganalisis praktek pelaksanaan gadai tanah pertanian di Desa Kalijaga Tengah, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur di tinjau dari Undang-Undang No. 56 PRP Tahun 1960. 2) Untuk mengetahui praktek pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa Kalijaga Tengah, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan penelitian empiris. Dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi atau pengamatan, dokumentasi atau kepustakaan dan wawancara. Sedangkan analisis datanya dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Hasil analisis gadai tanah pertanian Di Desa Kalijaga Tengah berdasarkan Undang-Undang PRP No. 56 Tahun 1960 diantaranya: (1) belum adanya pengetahuan masyarakat tentang Pasal 7 Undang-Undang PRP No. 56 Tahun 1960 (2) berakhirnya hak gadai setelah tujuh tahun menurut pasal 7 ayat (2) UU No.56 Prp Tahun 1960 tidak pernah dilaksanakan di Kalijaga Tengah. 2) Praktek gadai tanah pertanian di Desa Kalijaga Tengah Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur yaitu masih memberlakukan ketentuan hukum adat dengan melakukan perjanjian secara lisan atau tidak tertulis. Proses gadai tanah pertanian di Desa Kalijaga Tengah yaitu pada awalnya inisiatif pelaksanaan gadai tanah berasal dari keinginan pihak pemberi gadai, ketika terjadi kesepakatan antara pemberi gadai dan penerima gadai, maka terjadilah perjanjian pelaksanaan gadai. Pemberi gadai akan menyerahkan penguasaan tanahnya kepada pemegang gadai dan akan menerima sejumlah uang dari penerima gadai.} }