@thesis{thesis, author={YULIA NINGSIH}, title ={HAK KONSTITUSIONAL ANAK DALAM MEMILIH STATUS KEWARGANEGARAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN}, year={2020}, url={http://repository.ummat.ac.id/835/}, abstract={Status kewarganegaraan merupakan hal yang sangat mendasar bagi setiap individu untuk memperoleh jaminan hak dari suatu Negara.Landasan yuridis status hak anak dalam menentukan status kewarganegaraan ada didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 D Ayat (4) berbunyi ?setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Apakah landasan yuridis status hak anak dalam menentukan kewarganegaraannya dalam perkawinan beda Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan dan bagaimana implikasi hukum dan prosedur perolehan hak memilih kewarganegaraan sendiri dalam beda Negara terhadap kewarganegaraan anak, sedangkan tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis landasan hukum status hak konstitusional anak dalam menentukan status kewarganegaraannya dalam beda Negara dan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum terhadap status kewarganegaraan anak.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Landasan yuridis dalam status hak anak dalam menentukan status kewarganegaraan yaitu landasan hukum yang terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 D Ayat (4) berbunyi ?setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Undang-undang nomor 12 tahun 2006 dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaannya terkait kewarganegaraan di Indonesia seperti Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 yang mengatur kewajiban untuk memilih salah satu kewarganegaraan bagi anak yang berusia setelah 18 tahun atau sudah kawin. Selain itu dalam Pasal 6 ayat (2) dan (3) yang mengharuskan melakukan administrasi tidak sedikit pula banyak yang mengeluhkan repotnya administrasi dalam memilih salah satu kewarganegaraan terutama Indonesia.} }