@thesis{thesis, author={PANJI INDRA JATI RORA PUTRA}, title ={KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 24 TAHUN 2003}, year={2024}, url={http://repository.ummat.ac.id/8392/}, abstract={Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2003 untuk mengetahui kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa perkara pemilihan kepala daerah. Hasil dari penelitian ini meliputi yang pertama Mahkamah Konstistusi memiliki kewenangan terhadap penyelesaian sengketa pilkada berdasarkan kewenangan tambahannya, padahal penyelesaian sengketa pilkada diselesaikan oleh badan peradilan khusus dibawah naungan Mahkama Agung (MA). Hal ini menjadi salah satu penyebab tidak adanya kepastian hukum terhadap terbentuknya badan peradilan khusus. dan dalam kedudukannya sama dengan lembaga tinggi negara lainya yang putusanya bersiafat final dan mengikat. Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kini bersifat permanen. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Nomor (85/PUU-XX/2022). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa ?sampai dibentuknya badan peradilan khusus? pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945} }