@thesis{thesis, author={JULKIFLI JULKIFLI}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES JUAL BELI TANAH WARISAN YANG BELUM DI BAGI MENURUT HUKUM POSITIF}, year={2024}, url={http://repository.ummat.ac.id/9053/}, abstract={Perjanjian jual beli harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lain jual beli dalam kehidupan sehari-hari sering dilakukan dan mudah ditemukan. Dimana jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan dan umumnya tidak benar-benar menyadari bahwa suatu perbuatan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum apabila terjadi kecurangan atau salah satu pihak mengingkari adanya dalam perjanjian. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif adalah jenis penelitian yang menggunakan studi kasus hukum normatif berupa produk prilaku hukum, dimana pokok kajiannya berupa hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan prilaku setiap orang. Dari hasil penelitian ini yaitu menjual belikan tanah warisan yang belum dibagi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan ahli waris lain maka baik menurut hukum perdata maupun hukum Islam adalah batal atau tidak sah dan termasuk kedalam pelanggaran hukum. Apabila sudah setuju seluruh ahli waris lain, maka menjual belikan tanah warisan yang belum di bagi tersebut hukumnya sah. Pembeli yang mengalami masalah dalam jual beli tanah terutama dalam tanah yang berasal dari tanah warisan dapat mengalami kerugian baik materiil maupun imateril. Hal yang demikian pembeli seharusnya mendapatkan ganti kerugian penjual sebagai upaya perlindungan hukum bagi pembeli sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 4 Angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu hak konsumen/pembeli untuk mendapatkan ganti rugi. Pembeli tanah dapat melakukan gugatan keperdataan atas kelalaian yang dilakukan oleh si penjual, sehingga dengan adanya gugatan perdata ini pembeli dapat menuntut ganti kerugian atau pengembalian sejumlah uang yang telah digunakan untuk pembayaran tanah kepada penjual.} }