@thesis{thesis, author={NURISNAINI NURISNAINI}, title ={PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus di Polres Bima)}, year={2024}, url={http://repository.ummat.ac.id/9071/}, abstract={Kenakalan anak atau seringkali di istilahkan ?kenakalan remaja? ini terjadi karena beberapa faktor, diantaranya faktor internal. Faktor internal ini meliputi, krisis identitas, perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Adapaun dari faktor eksternal, keluarga dan perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antara anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja, sehingga anakpun dapat menjadi pelaku kejahatan. Namun disisi lain, anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia yang seutuhnya.Anak merupakan salah satu aset pembangunan nasional, patut dipertimbangkan dan diperhitungkan dari segi kualias dan masa depannya sehingga perlu dipertimbangkan cara alternatif dalam menyelesaikan perkara anak yang menjadi pelaku tindak pidana dengan pendekatan Restoratife Justice seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerpan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Polres Bima dan hambatan-hambatan penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Polres Bima. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan pertama, Pihak Polres Bima dalam proses menerapkan pendekatan restorative justice kepada anak yang menjadi pelaku tindak pidana sudah sesuai dengan pedoman diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua, yang menjadi hambatan-hambatan Pihak Polres Bima dalam proses menerapkan pendekatan restorative justice kepada anak yang menjadi pelaku tindak pidana diantaranya anak yang melakukan tindak pidana merupakan residivis dan atau tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lebih dari 7 tahun, kedua pihak keluarga korban tidak mau berdamai, tidak adanya itikad baik dari pihak pelaku, pihak korban meminta ganti rugi yang tidak relevan dan tidak masuk akal, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang upaya restorative justice.} }