@thesis{thesis, author={SYAFIQ BAFADHAL}, title ={LEGITIMASI PERNIKAHAN YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA}, year={2020}, url={http://repository.ummat.ac.id/912/}, abstract={Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjelaskan bagaimana pengaturan dan pelaksanaa pernikahan online Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana legitimasi pernikahan yang dilakukan secara online menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang penyusun gunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, karena pembahasan penelitian ini menganalisis undang-undang dan beberapa literatur terkait. Simpulan dari penelitian ini adalah Undang-undang perkawinan tidak mengatur tentang pernikahan yang dilakukan secara online dan legitimasi pernikahan. Pernikahan adalah sah hukumnya apabila dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undng Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan melihat juga pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik karna perkawinan yang dilakukan secaea online ini menggunakan media elektronik yang diatur dalam undang-undang tersebut dimana dalam hal ini ditur jelas tentang tanda tangan elektronik.} }