@thesis{thesis, author={ATMAJA Dodik Tri}, title ={Kekuatan Alat Bukti Elektrinik dalam Tindak Pidana Perjudian (studi putusan nomor 211/PID.SUS/2016/PN.BNA)}, year={2021}, url={}, abstract={Penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 211/PID.SUS/2016/PN.BNA dapat dikatakan kurang tepat karena seharusnya dapat menggunakan dakwaan alternatif berupa KUHP Pasal 303 Ayat (3). Berdasarkan pada fakta yang terungkap dari barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan terdakwa dalam sidang pengadilan sebagai dasar bagi hakim untuk menyatakan Terdakwa Wanda Syahputra terbukti bersalah tetapi dalam putusan pengadilan tidak dijelaskan secara jelas tentang identitas ketiga saksi. Terdapat alat bukti elektronik yang ditemukan berupa 1 (satu) Unit hp asus layar retak 1 (satu) unit Hp merk Samsung yang digunakan terdakwa untuk melakukan perjudian online.} }