@thesis{thesis, author={AINURROKHMAH Ifa}, title ={Prosedur Pendaftaran dan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (BBNKB I) Kendaraan Plat Hitam pada Kantor Bersama Samsat Bondowoso}, year={2020}, url={}, abstract={Dalam pelaksanaan otonomi daerah yang memberikan keleluasaan untuk mengurus sendiri pemerintahannya memerlukan sumber penerimaannya untuk mengurus keperluan daerah, salah satunya melalui penerimaan pajak daerah. Pajak daerah adalah kontribusi wajib oleh orang pribadi atau badan yang terutang kepada daerah bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan timbal balik secara langsung yang digunakan untuk keperluan daerah bagi kesejahteraan masyarakat. Kewenangan pajak daerah provinsi dipegang oleh Gubernur selaku kepala pemerintahan. Salah satu pajak daerah provinsi yaitu Bea Balik Nama Kendaraan bermotor merupakan penyumbang penerimaan nomor dua setelah pajak kendaraan bermotor karena peningkatan kendaraan yang terjadi setiap tahunnya yang mengakibatkan kontribusi pajak dalam bea balik nama kendaraan bermotor bertambah.} }